A. SEJARAH UANG
Uang
dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki
keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam
penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia,
uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan
uang itu disebut dengan hak oktroal.
Uang yang kita kenal sekarang
ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat
belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya
dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri;
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan
bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan
barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem 'barter' yaitu
barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak
kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah
kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul
pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai
alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang
dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis
dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat
pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang:
orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari
bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat
tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage),
dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula
kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai
yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah
dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang
dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied
money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah
logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang
kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan
perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang
kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas
atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat
ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
B. Definisi Ekonomi
Moneter
Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus
mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas
perekonomian pada sebuah negara.
Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari maslah-maslah yang ada kaitanya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu ekonomi moneter tersebut sangat penting karena dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga , pasar uang, serta sistemk kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasioan dan juga dapat mengetahui serta menganalisis.
Sedangkan pengertian Ilmu Ekonomi Moneter itu sendiri adalah ilmu ekonomi yang mempelajari maslah-maslah yang ada kaitanya dengan uang, lembaga keuangan atau kredit ataupun permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi serta pembagian hasil pada masyarakat. Oleh karena itu ekonomi moneter tersebut sangat penting karena dapat diketahui bagaimana proses penciptaan uang di masyarakat , tingkat bunga , pasar uang, serta sistemk kebijakan moneter dan sistem pembayaran internasioan dan juga dapat mengetahui serta menganalisis.
Dalam konsep dasar ekonomi moneter
,dapat digolongkan menjadi 2 yaitu konsep dasar ekonomi moneter konvensional
dan konsep dasar ekonomi moneter syariah . ekonomi moneter konvensional yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional
menggunakan tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam
kebijakan moneter. Akan tetapi tingkat suku bunga yang dipakai pada konsep ini
justru dilarang dalam sistem ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan sistem bunga
dianggap sama dengan sistem riba, yakni suatu tambahan yang dipersyaratkan
secara sepihak di awal perjanjian.
Pada konsep
dasar ekonomi moneter konvensional ini terdapat tujuan dari memegang uang yang
terdiri dari
3 keinginan yaitu tujuan transaksi, tujuan berjaga-jaga dan tujuan spekulasi.
Pada konsep dasar Ekonomi Moneter Syariah memandang uang sebagai alat
tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang
dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang. Oleh karena itu, dalam sistem
ekonomi syariah, digunakan tingkat pengembalian syariah dari kegiatan ekonomi
sebagai instrument intermediary. Dalam
pandangan kebijakan moneter syariah, kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya
mengutamakan suku bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar